Pola KUB (Kelompok Usaha bersama) ini sangatlah diutamakan oleh pemerintah dan pemerintah akan memberikan bantuan kepada KUB tersebut asalkan berbadan hukum, mengelolah management usaha berbentuk kelompok entah bersifat dagang, koperasi atupun agreebismis dan budidaya memerlukan langkah-langkah administrasi yang harus ditempuh seperti membuat payung hukum, membektuk stuktur kelompok, Sampai pada pola manajement surat-menyurat dan sebaginya, semuanya tercover dalam satu ikatan struktural.
Setiap daerah memilki kultur dan jenis usaha yang berbeda, untuk membuat kelompok usaha bersama seperti gapoktan (gabungan kelompok tani) atau koperasi dangang maupun simpan pinjam, atau pula Ukm semuanya harus diselaraskan dengan jenis usaha dari sumber usaha yang sama, seperti beberapa petani kebon, sawah, sawit, karet, ini yang berskala besar dan diatur dalam undang-undang dasar serta berhak mendapatkan perhatian dari pemerintah baik sacara binaan maupun tunjangan hibah baik dana maupun sarana (alat) sama halnya dengan yang lainnya.
Kriteria usaha yang dijalankan dalam sebuah kelompok yang perlu diperhatikan adalah kerangka menejment yang sesuai dengan aturan pemerintah, ini perbedaannya dengan usaha perorangan, dalam sebuah kelompok usaha sebernarya bisa dikeloah secara masing-masing, semisal komunitas pemuda mealui karang taruna membentuk kelompok usaha ini juga sama halnya dengan UKM atau Gapoktan dsb, dana dari pemerintah yang diperoleh dari bentuk-bentuk kelompok usaha tidaklah sama karena melihat sektor kegiatan usaha pada kelompok tersebut, seperti halnya :
- Gapoktan bernaung pada kementerian/dinas pertanian, kelautan, perhutanan, perikanan, dan sebagainya (tergantung jenis usaha yang dijalankan)
- UKM secara garis besarnya kepada kemenkop (kementerian koprasi) namun harus berbadan hukum.
- Kelompok pemuda yang melakukan usaha bersama bisa melalui karang taruna adapun dinas terkait seperti Dibudparposa (Dinas budaya pariwisata dan olahraga) atau kemensos /dinsos (dinas sosial).
Dari tiga contoh jenis usaha kelompok tersebut semuanya memerlukan beberapa tahapan untuk bisa mendapatkan dan bantuan dari pemerintah, minimal kelompok tersebut berjalan selama 6 bulan atau satu tahun dan sudah terdata sebelumnya oleh pemerintah, namun semua itu hanya sebatas gambaran saja usaha akan lebih baik dan memilki tanggung jawab yang sangat kuat apabila modal dari hasil keringat sendiri jika kita berfikir untuk usaha, adapun dana dari pemerintah hanya bersifat bantuan itupun jika dianggarkan.
0 komentar:
Post a Comment