Cara membuat kartu kredit beserta ketentuan pengajuan

Written By dewi arjaya on Saturday, October 4, 2014 | 8:53 PM

Seperti halnya mengajukan permohonan kredit pinjaman di bank yang memiliki berbagai macam ketentuan yang berlaku tetapi ada perbedaan dalam mengajukan kredit melalui pinjaman dengan melalui kartu kredit yakni pada agunan, bahan jaminan, dalam membuat kartu kredit apa saja yang diperlukan guna pengajukan permohonan kartu kredit tersebut ke Bank, namun adapula beberapa orang yang mengajukan pembuatan kartu kredit melalui jasa pembuatan kartu kredit seperti konsultan pada hakikatnya bank berhak menolak pengajuan permohonan dengan berbagai macam ketentuan yang berlaku, setiap bank memiliki berbagai macam aturan yang berlaku namun ketentuan secara garis besar tidak bergitu jauh perbedaan antara bank satu dengan bank lainnya. sebelum melanjutnya apakah anda paham apa itu kartu kredit baca ini sekilas tentang kartu kredit.

adapun secara garis besar beberapa ketentuan pengajuan permohonan pembuatan kartu kredit adalah sebagai berikut  :

1. Persyaratan Aplikasi (administrasi data) yang bersifat perorangan.


2. Dokument Pengajuan 


3. Tentang Bunga serta iuran tahunan


Untuk lebih maksimal silahkan klik gambar diatas, beberapa ketentuan mengenai pembayaran pada awal tahun menjadi keanggotaan pemegang kartu kredit . adapula mengenai katagori oertama (Gold & Platinum) tagihan dilakukan tiap bulan dengan berikut keterangannya:
Kartu Kredit Gold ditagihkan sebesar Rp 10.000,- perbulan untuk kartu utama dan Rp 5.000,- perbulan untuk kartu tambahan.
Platinum ditagihkan Rp 50.000,- perbulan Kepada kartu utama dan Rp 25.000,- perbulan untuk kartu tambahan.
Pengenaan Tarif bunga bulanan.

4. Biaya Keterlambatan pembayaran


Demikian Informasi mengenai cara dan ketentuan dalam mengajukan pembuatan kartu kredit contoh gamabr diatas merupakan ketentuan dari Bank BNI (sumber :http://www.bni.co.id/). Mengenai bank lain biasanya sama cara serta ketentuannya adapula beberapa perbedaan hanya sedikit. sekian sekilas penjelasan, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Post a Comment